BAB I
PENDAHULUAN
A. Pengertian Ilmu Hukum dan Pengantar Ilmu Hukum
1. Pengertian Ilmu hukum
Menurut Satjipto Rahardjo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang
berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal
yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri.
Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat
memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa “batas-batasnya tidak
bisa ditentukan” (Curzon, 1979 : v).
Selanjutnya menurut J.B. Daliyo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang
objeknya hukum. Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua
seluk beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud,
asas-asas, sistem, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi
dan kedudukan hukum di dalam masyarakat. Ilmu hukum sebagai ilmu yang
mempunyai objek hukum menelaah hukum sebagai suatu gejala atau fenomena
kehidupan manusia dimanapun didunia ini dari masa kapanpun. Seorang yang
berkeinginan mengetahui hukum secara mendalam sangat perlu mempelajari
hukum itu dari lahir, tumbuh dan berkembangnya dari masa ke masa
sehingga sejarah hukum besar perannya dalam hal tersebut.
2. Pengertian Pengantar ilmu hukum
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) kerapkali oleh dunia studi hukum dinamakan
“Encyclopaedia Hukum”, yaitu mata kuliah dasar yang merupakan pengantar
(introduction atau inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum. Dapat pula
dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam
studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar
tentang sendi-sendi utama ilmu hukum.http://tiarramon.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar