Syariah
Jurusan Syari'ah (Program Studi Ahwal al-Syakhsiyyah) terakreditasi B bertujuan mengantarkan mahasiswa ahli di bidang hukum Islam di Indonesia. Lulusan Jurusan Syari'ah berpeluang menjadi hakim agama, pengacara di lingkungan peradilan agama, panitera, pegawai di KUA, pendidik, dan lainnya.
Penunjang proses
pembelajaran jurusan dilengkapi laboratorium Syari'ah sebagai tempat
pelatihan dalam berbagai bidang seperti penyelenggaraan haji, perawatan
jenazah, praktik menentukan awal bulan Hijriyah dengan metode hisab
maupun rukyat, praktikum waris, dan peradilan agama. Di samping itu,
Laboratorium Syari'ah juga membuka layanan konsultasi agama dan hukum
Islam bagi masyarakat umum; seperti waris, pernikahan, zakat dan
lain-lain.
Misi :
Menyelenggarakan pendidikan sarjana Muslim yang beriman, profesional, berwawasan global dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dalam bidang hukum keluarga Islam.
Tujuan :
Visi :
Menjadi program studi dalam bidang hukum keluarga yang bermutu, terkemuka dan reformis.
Misi :
Menyelenggarakan pendidikan sarjana Muslim yang beriman, profesional, berwawasan global dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dalam bidang hukum keluarga Islam.
- Taqwa kepada Allah SWT.
- Mampu secara profesional dalam bidang hukum keluarga Islam baik teori dan praktek.
- Terampil dalam melakukan pendampingan dan penyuluhan hukum keluarga Islam bagi masyarakat melalui lembaga formal, informal dan nonformal.
- Dapat mengaplikasikan ilmu-ilmu kesyaria’ahan dan hukum nasional dengan pendekatan interdisipliner
Kompetensi
Kurikulum inti dan institusi yang telah
disusun berlandaskan: pengembangan kepribadian, penguasaan ilmu dan
ketrampilan, kemampuan berkarya, sikap dan perilaku dalam berkarya serta
pemahaman kaidah kehidupan masyarakat, maka kompetensi utama lulusan
program studi adalah:
- Memiliki kemampuan penguasaan landasan hukum Islam.
- Memiliki ketrampilan advokasi hukum dan kepemimpinan agama bagi masyarakat melalui lembaga formal dan non formal.
- Dapat mengembangkan ilmu kesyariahan dan hukum Nasional dengan pendekatan interdisipliner untuk reformasi di bidang hukum. Website klik di SINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar