Kamis, 20 November 2014

Mengapa Wanita Harus Berhijab?



Oleh :
Sri Lestari
201410020311045
                       


Pertanyaan ini sangat penting namun jawabannya justru jauh lebih penting. Satu pertanyaan yang membutuhkan jawaban yang cukup panjang. Jilbab atau hijab merupakan satu hal yang telah diperintahkan oleh Sang Pembuat syariat. Sebagai syariat yang memiliki konsekwensi jauh ke depan, menyangkut kebahagiaan dan kemashlahatan hidup di dunia dan akhirat. Jadi, persoalan jilbab bukan hanya persoalan adat ataupun mode fashion Jilbab adalah busana universal yang harus dikenakan oleh wanita yang telah mengikrarkan keimanannya. Tak perduli apakah ia muslimah Arab, Indonesia, Eropa ataupun Cina. Karena perintah mengenakan hijab ini berlaku umum bagi segenap muslimah yang ada di setiap penjuru bumi.

Berikut kami ulas sebagian jawaban dari pertanyaan di atas:

1.       Sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan RasulNya.
Ketaatan merupakan sumber kebahagian dan kesuksesan besar di dunia dan akherat. Seseorang tidak akan merasakan manisnya iman manakala ia enggan merealisasikan,mengaplikasikan serta melaksanakan segenap perintah Allah dan RasulNya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَمَن يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا

Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar”. [Al Ahzab:71]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

ذَاقَ طَعْمَ الإِيماَنِ مَنْ رَضِيَ بالله رَباًّ وَبالإسْلامِ دِيْناً وَبِمُحَمَّدٍ رَسُوْلًا.

Sungguh akan merasakan manisnya iman, seseorang yang telah rela Allah sebagaiRabb, Islam sebagai agama, dan Muhammad sebagai Rasul utusan Allah”. [HR Muslim].

Kedua : Pamer aurat dan keindahan tubuh merupakan bentuk maksiat yang mendatangkan murka Allah dan RasulNya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَمَن يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُّبِينًا

Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan RasulNya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata”. [Al Ahzab:36].

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

كُلُّ أُمَّتِي مُعَافىً إلاَّ المُجَاهِرُن.

Setiap umatku (yang bersalah) akan dimaafkan, kecuali orang yang secara terang-terangan (berbuat maksiat)”. [Muttafaqun alaih].

Sementara wanita yang pamer aurat dan keindahan tubuh sama artinya dia telah berani menampakkan kemaksiatan secara terang-terangan.

Ketiga : Sesungguhnya Allah memerintahkan hijab untuk meredam berbagai macam fitnah (kerusakan)

Jika berbagai macam fitnah redup dan lenyap, maka masyarakat yang dihuni oleh kaum wanita berhijab akan lebih aman dan selamat dari fitnah. Sebaliknya, masyarakat yang dihuni oleh wanita yang gemar bertabarruj (berdandan seronok), pamer aurat dan keindahan tubuh, sangatlah rentan terhadap ancaman berbagai fitnah dan pelecehan seksual serta gejolak syahwat yang membawa malapetaka dan kehancuran yang sangat besar. Jasad yang bugil jelas akan memancing perhatian dan pandangan berbisa. Itulah tahapan pertama bagi penghancuran dan pengrusakan moral dan peradaban sebuah masyarakat.

Keempat : Tidak berhijab dan pamer perhiasan akan mengundang fitnah bagi laki-laki.

Seorang wanita apabila memamerkan bentuk tubuh dan perhiasannya di hadapan laki-laki non mahram, jelas akan mengundang perhatian kaum laki-laki hidung belang dan serigala berbulu domba. Jika ada kesempatan mereka pasti akan memangsa dengan ganas laksana singa sedang kelaparan.
Seorang penyair berkata,

نظرة فإبتسامة فسلام * فكلام فموعد فلقاء.

Berawal dari pandangan lalu senyuman kemudian salam disusul pembicaraan lalu berakhir dengan janji dan pertemuan”.

Kelima : Seorang wanita muslimah yang menjaga hijab, secara tidak langsung ia berkata kepada semua kaum laki-laki,“Tundukkanlah pandanganmu, aku bukan milikmu dan kamu juga bukan milikku. Aku hanya milik orang yang dihalalkan Allah bagiku. Aku orang merdeka yang tidak terikat dengan siapapun dan aku tidak tertarik dengan siapapun karena aku lebih tinggi dan jauh lebih terhormat dibanding mereka.”

Adapun wanita yang bertabarruj atau pamer aurat dan menampakkan keindahan tubuh di depan kaum laki-laki hidung belang, secara tidak langsung ia berkata, “Silahkan anda menikmati keindahan tubuhku dan kecantikan wajahku. Adakah orang yang mau mendekatiku? Adakah orang yang mau memandangku? Adakah orang yang mau memberi senyuman kepadaku? Ataukah ada orang yang berseloroh,“Aduhai betapa cantiknya dia?”. Mereka berebut menikmati keindahan tubuhnya dan kecantikan wajahnya hingga mereka pun terfitnah.

Manakah di antara dua wanita di atas yang lebih merdeka? Jelas, wanita yang berhijab secara sempurna akan memaksa setiap lelaki untuk menundukkan pandangan mereka dan bersikap hormat ketika melihatnya, hingga mereka menyimpulkan bahwa dia adalah wanita merdeka, bebas dan sejati.

Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan hikmah di balik perintah mengenakan hijab dengan firmanNya.

ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Pengasih”. [Al Ahzab : 59]

Wanita yang menampakkan aurat dan keindahan tubuh serta kecantikan parasnya, laksana pengemis yang merengek-rengek untuk dikasihani. Tanpa sadar mereka rela menjadi mangsa kaum laki-laki bejat dan rusak. Dia menjadi wanita terhina, terbuang, murahan dan kehilangan harga diri dan kesucian. Dan dia telah menjerumuskan dirinya dalam kehancuran dan malapetaka hidup.

SYARAT-SYARAT HIJAB
Hijab sebagai bagian dari syariat islam, memiliki batasan-batasan jelas. Para ulama pembela agama Allah telah memaparkan dalam tulisan-tulisan mereka seputar kriteria hijab. Setiap mukminah hendaknya memperhatikan batasan syariat berkaitan dengan hijab ini. Menjadikan Kitabullah dan Sunnah NabiNya sebagai dasar rujukan dalam beramal, serta tidak berpegang kepada pendapat-pendapat menyimpang dari para pengekor hawa nafsu. Dengan demikian tujuan disyariatkanya hijab dapat terwujud, bi’aunillah.

Diantara syarat-syarat hijab antara lain:

Pertama : Hendaknya menutup seluruh tubuh dan tidak menampakkan anggota tubuh sedikitpun selain yang dikecualikan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَيُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّمَاظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

Dan katakanlah kepada wanita-wanita mukminat, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan janganlah menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa nampak dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka”. [An Nuur:31].

Dan juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا {59}* لَّئِن لَّمْ يَنْتَهِ الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِم مَّرَضٌ وَالْمُرْجِفُونَ فِي الْمَدِينَةِ لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ ثُمَّ لاَيُجَاوِرُونَكَ فِيهَآ إِلاَّ قَلِيلاً

Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin,“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang”. [Al Ahzab : 59].

Kedua : Hendaknya hijab tidak menarik perhatian pandangan laki-laki bukan mahram. Agar hijab tidak memancing pandangan kaum laki-laki maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

-. Hendaknya hijab terbuat dari kain yang tebal tidak menampakkan warna kulit tubuh.
-. Hendaknya hijab tersebut longgar dan tidak menampakkan bentuk anggota tubuh.
-. Hendaknya hijab tersebut bukan dijadikan sebagai perhiasan bahkan harus memiliki satu warna bukan berbagai warna dan motif.
-. Hijab bukan merupakan pakaian kebanggaan dan kesombongan.
Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut.

من لبس ثوب شهرة في الدنيا ألبسه الله ثوب مذلة يوم القيامة ثم ألهب فيه النار.

Barangsiapa yang mengenakan pakaian kesombongan di dunia maka Allah akan mengenakan pakaian kehinaan nanti pada hari kiamat kemudian ia dibakar dalam Neraka”. [HR Abu Daud dan Ibnu Majah, dan hadits ini hasan]

-. Hendaknya hijab tersebut tidak diberi parfum atau wewangian. Dasarnya adalah hadits dari Abu Musa Al Asy’ary Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

أَيُّماَ امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَليَ قَوْمٍ لِيَجِدوُا رِيْحَهَافهي زَانِيَةٌ.

Siapapun wanita yang mengenakan wewangian lalu melewati segolongan orang agar mereka mencium baunya, maka ia adalah wanita pezina”. [HR Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi, dan hadits ini Hasan]

Ketiga : Hendaknya pakaian atau hijab yang dikenakan tidak menyerupai pakaian laki-laki atau pakaian wanita kafir. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ.

Barangsiapa yang menyerupai kaum maka dia termasuk bagian dari mereka”. [HR Ahmad dan Abu Daud]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutuk laki-laki yang mengenakan pakaian wanita serta mengutuk wanita yang berpakaian seperti laki-laki. [HR Abu daud Nasa’i dan Ibnu Majah, dan hadits ini sahih].

Catatan :
Syaikh Albani dalam kitabnya Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah Fil Kitab Was Sunnah mengatakan, menutup wajah adalah sunnah hukumnya (tidak wajib) akan tetapi yang memakainya mendapat keutamaan. Wallahu a’lam

Tulisan ini saya tujukan kepada saudari-saudariku seiman yang sudah berhijab agar lebih memantapkan hijabnya hanya untuk mencari wajah Allah. Juga bagi mereka yang belum berhijab agar bertaubat dan segera memulainya sehingga mendapat ampunan dari Allah Azza wa Jalla.

Wallahu waliyyut taufiq
(Ummu Ahmad Rifqi )

Maraji’:
-Al Afrah, Ahmad bin Abdul Aziz Hamdani.
-Tanbihaat Ahkaami Takhtasu Bil Mukminaat, Dr. Shalih Fauzan bin Abdullah Al Fauzan.
-Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah Fil Kitabi Was Sunnah, Syaikh Nashiruddin Al Albani.

2.       Menjaga Kehormatan Wanita dengan Berhijab
Berhijab merupakan kewajiban yang harus ditunaikan bagi setiap wanita muslimah. Hijab merupakan salah satu bentuk pemuliaan terhadap wanita yang telah disyariatkan dalam Islam. Dalam mengenakan hijab syar’i haruslah menutupi seluruh tubuh dan menutupi seluruh perhiasan yang dikenakan dari pandangan laki-laki yang bukan mahram. Hal ini sebagaimana tercantum dalam firman Allah Ta’ala:
وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya.” (Qs. An-Nuur: 31)
Mengenakan hijab syar’i merupakan amalan yang dilakukan oleh wanita-wanita mukminah dari kalangan sahabiah dan generasi setelahnya. Merupakan keharusan bagi wanita-wanita sekarang yang menisbatkan diri pada islam untuk meneladani jejak wanita-wanita muslimah pendahulu meraka dalam berbagai aspek kehidupan, salah satunya adalah dalam masalah berhijab. Hijab merupakan cermin kesucian diri, kemuliaan yang berhiaskan malu dan kecemburuan (ghirah). Ironisnya, banyak wanita sekarang yang menisbatkan diri pada islam keluar di jalan-jalan dan tempat-tempat umum tanpa mengenakan hijab, tetapi malah bersolek dan bertabaruj tanpa rasa malu. Sampai-sampai sulit dibedakan mana wanita muslim dan mana wanita kafir, sekalipun ada yang memakai kerudung, akan tetapi kerudung tersebut tak ubahnya hanyalah seperti hiasan penutup kepala.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
Semoga Alloh merahmati para wanita generasi pertama yang berhijrah, ketika turun ayat:
dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya,” (Qs. An-Nuur: 31)
Maka mereka segera merobek kain panjang/baju mantel mereka untuk kemudian menggunakannya sebagai khimar penutup tubuh bagian atas mereka.”
Ketiga : Sesungguhnya Allah memerintahkan hijab untuk meredam berbagai macam fitnah (kerusakan)

3.       Tidak berhijab dan pamer perhiasan akan mengundang fitnah bagi laki-laki.

Kelima : Seorang wanita muslimah yang menjaga hijab, secara tidak langsung ia berkata kepada semua kaum laki-laki,“Tundukkanlah pandanganmu, aku bukan milikmu dan kamu juga bukan milikku. Aku hanya milik orang yang dihalalkan Allah bagiku. Aku orang merdeka yang tidak terikat dengan siapapun dan aku tidak tertarik dengan siapapun karena aku lebih tinggi dan jauh lebih terhormat dibanding mereka.”

Setelah kita baca di atas manfaatnya untuk para wanita yang berhijab, tidak lupa juga untuk wanita berhijab sudah berkeluarga. Betapa indahnya jika keindahan tubuh yang wanita miliki hanya diperuntukkan untuk suami tercinta, hanya sang suami yang dapat melihat dan menyentuhnya.
Setiap rumah tangga yang memiliki istri sholeha di dalamnya akan menjadi rumah tangga yang tenteram dan damai karena sang istri mampu menjaga kehormatan suaminya dengan tidak membiarkan lelaki lain untuk mendekatinya. Wanita yang sering memamerkan tubuhnya akan mengundang kaum pria untuk mendekatinya, dan mengajaknya berkenalan. Hal-hal tersebut yang kadang menyebabkan terjadinya perselingkuhan.

Daftar Pustaka
Ahmad, Ummu. (2010). Mengapa Wanita Harus Berhijab, from https://salafiyunpad.wordpress.com , 20 November 2014
Foldism, Ian. (2013). Pentingnya Kenapa Wanita Harus Berhijab, from http://blog-kuliah.blogspot.com, 20 November 2014
Amelia, Rizqi (2011). Menjaga Kehormatan Wanita dengan Berhijab, from itarizki.blogspot.com,  20 November 2014

Selasa, 04 November 2014

MEMEGANG KEMALUAN SETELAH WUDHU



(1)
Hadist pertama

Di antara yang membatalkan wudhu dan masih terjadi perbedaan pendapat di antara fuqaha adalah memegang kemaluan dengan tangannya. Pertama, sama sekali tidak batal. Kedua, membatalkan wudhu dalam kondisi apapun.

(1) وِعن طلق ابن علي قال : قال رجل مسست ذكري او قال الرجل يمس ذكره في الصلاة اعليه الو ضوء فقا ل النبي صلي الله عليه وسلم لا انما هو بضعة منك اخرجه الخمسة وصححه ابن حبان وقال ابن المديني هو احسن من حديث بسرة
Dan dari Thalq bin Ali berkata : “berkata seorang laki-laki : memegang aku akan dzakarku atau berkata dia : seorang laki –laki memegang dzakarnya di dalam shalat, adakah atas nya whudu’ ? maka bersabdah Rasulullah SAW : ‘’tidak” sesungguhnya ia hanya sebagian darimu”
Mengeluarkan akan imam lima  dan menshahihkan akan dia ibnu hibban dan berkata ibnul Madiniy : “ia lebih bagus dari pada hadist Busrah”
Penjelasan :

Jelas bahwa hadist ini menunjukkan bahwa memegang dzakar tidak membatalkan wudhu baik dzakarnya sendiri maupun dzakarnya orang lain.
Berpegang pada hadist ini ulama-ulama Hanafiah
Adapun imam Syafi’i, dengan tegas beliau berpendirian bahwa memegang dzakar membatalkan wudhu,
Dari pada Bhusrah RA Bahwa Rasulullah bersabda : Barang siapa memegang akan dzakarnya maka whudu lah dia”
Mengeluarkan akan dia imam  lima dan menshahihkan  akan dia imam tirmidzi  dan ibnu hibban dan berkata imam bukhari : dia paling shahihnya sesuatu di dalam bab ini”
Hadist bhusrah ini adalah pegangan imam safi’i yang berpendirian bahwa memegang dzakar membatalkan whudhu,

(2)
Hadist kedua

(2)ايما رجل مس فرجه فليتوضاء, و ايما امرأة مست فرجه فليتوضاء

“lelaki yang menyentuh kemaluannya (farji’), maka wajiblah ia berwhudu’ dan perempuan yang menyentuh kemaluannya atau (farjaha), wajiblah ia berwhudu’ “.
(Riwayat Ahmad dan Al-Baihaqi)

Pendapat yang rajjih adalah pendapat jumhur selain ulama madzhab Hanafi, karena hadist yang di riwayatkan Talk bin Ali adalah hadist dhoif atau telah di manshuk. Ia di anggap lemah oleh Syafi’i Abu Hatim Abu Zur’ah, Ad-Daroquthny Al Baihaqy,dan ibnu Jauzi. Ia di anggap sebagai hadist yang di mansukh oleh ibnu Hibban At-Thabrani,Ibnul Arabi, Al hazimi,dll.

Sebab memegang dzakar adalah masalah yang sering menimpa bnyak orang dan sering terjasdi di antara mereka, maka pastilah yang demikian itu akan di terangkan oleh Rasulullah SAW, dengan keterangan yang sangat umum yang di nukil kepada mereka dan akan di kenal di antara kaum muslimin. Dan merupakan sesuatu yg tidak bisa di bayangkan bahwa yang demikian hnya di ketahui oleh satu atau dua orang diantara mereka tanpa yang lain,
Tidak ada satu hadistpun yang shahih dalam masalah ini kecuali hadist bhusrah binti shafwan , anehnya adalah bahwa masalah yang menyangkut masalah laki-laki ini tidak di riwayatkan kecuali oleh seorang perempuan, andai saja kita menyatakan ke shahihan  hadist bhusrah maka kami nyatakan bahwa yang demikian itu adalah anjuran sifatnya, ini sesuai dengan pkok pemikiran  yang saya pilih sebelumnya bahwa  “asal dari perintah-perintah nabi adalah anjuran (istihbad)” kecuali ada dalil yang mengidifikasi pada kewajibannya.
Syaikhul islam Ibnu Thaimiyyah berkata : yang tampak dari dari hadist di atas adalah bahwa perintah whudu’ karna memegang dzakar itu adalah anjura dan bukan perintah wajib
Demikian Imam Ahmadmenjelaskan dengan jelas dari salah satu dari dua riwayat darinya ....dengan demikian hadsist dan atsar bisa diartikan  bahwa yang demikian  itu adalah anjuran , dan tidak ada nasakh  terhadap sabdanya “bukankah dia bagian dari tubuhmu”
Menyatakan bahwa perintah adalah anjuran jau lebih utama dari pada mengatakan nbahwa itu adalah telah di nasakh
Jadi hadis yang pertama yang lebih kuat dan boleh di pakai


Refrensi
Ø  Fikih Thaharah karya Dr. Yusuf Al-Qaradhawi
Ø  Terjemahan Bulughul Maram juz 1-2 Oleh K.H Bisri Mustofa