Selasa, 04 November 2014

MEMEGANG KEMALUAN SETELAH WUDHU



(1)
Hadist pertama

Di antara yang membatalkan wudhu dan masih terjadi perbedaan pendapat di antara fuqaha adalah memegang kemaluan dengan tangannya. Pertama, sama sekali tidak batal. Kedua, membatalkan wudhu dalam kondisi apapun.

(1) وِعن طلق ابن علي قال : قال رجل مسست ذكري او قال الرجل يمس ذكره في الصلاة اعليه الو ضوء فقا ل النبي صلي الله عليه وسلم لا انما هو بضعة منك اخرجه الخمسة وصححه ابن حبان وقال ابن المديني هو احسن من حديث بسرة
Dan dari Thalq bin Ali berkata : “berkata seorang laki-laki : memegang aku akan dzakarku atau berkata dia : seorang laki –laki memegang dzakarnya di dalam shalat, adakah atas nya whudu’ ? maka bersabdah Rasulullah SAW : ‘’tidak” sesungguhnya ia hanya sebagian darimu”
Mengeluarkan akan imam lima  dan menshahihkan akan dia ibnu hibban dan berkata ibnul Madiniy : “ia lebih bagus dari pada hadist Busrah”
Penjelasan :

Jelas bahwa hadist ini menunjukkan bahwa memegang dzakar tidak membatalkan wudhu baik dzakarnya sendiri maupun dzakarnya orang lain.
Berpegang pada hadist ini ulama-ulama Hanafiah
Adapun imam Syafi’i, dengan tegas beliau berpendirian bahwa memegang dzakar membatalkan wudhu,
Dari pada Bhusrah RA Bahwa Rasulullah bersabda : Barang siapa memegang akan dzakarnya maka whudu lah dia”
Mengeluarkan akan dia imam  lima dan menshahihkan  akan dia imam tirmidzi  dan ibnu hibban dan berkata imam bukhari : dia paling shahihnya sesuatu di dalam bab ini”
Hadist bhusrah ini adalah pegangan imam safi’i yang berpendirian bahwa memegang dzakar membatalkan whudhu,

(2)
Hadist kedua

(2)ايما رجل مس فرجه فليتوضاء, و ايما امرأة مست فرجه فليتوضاء

“lelaki yang menyentuh kemaluannya (farji’), maka wajiblah ia berwhudu’ dan perempuan yang menyentuh kemaluannya atau (farjaha), wajiblah ia berwhudu’ “.
(Riwayat Ahmad dan Al-Baihaqi)

Pendapat yang rajjih adalah pendapat jumhur selain ulama madzhab Hanafi, karena hadist yang di riwayatkan Talk bin Ali adalah hadist dhoif atau telah di manshuk. Ia di anggap lemah oleh Syafi’i Abu Hatim Abu Zur’ah, Ad-Daroquthny Al Baihaqy,dan ibnu Jauzi. Ia di anggap sebagai hadist yang di mansukh oleh ibnu Hibban At-Thabrani,Ibnul Arabi, Al hazimi,dll.

Sebab memegang dzakar adalah masalah yang sering menimpa bnyak orang dan sering terjasdi di antara mereka, maka pastilah yang demikian itu akan di terangkan oleh Rasulullah SAW, dengan keterangan yang sangat umum yang di nukil kepada mereka dan akan di kenal di antara kaum muslimin. Dan merupakan sesuatu yg tidak bisa di bayangkan bahwa yang demikian hnya di ketahui oleh satu atau dua orang diantara mereka tanpa yang lain,
Tidak ada satu hadistpun yang shahih dalam masalah ini kecuali hadist bhusrah binti shafwan , anehnya adalah bahwa masalah yang menyangkut masalah laki-laki ini tidak di riwayatkan kecuali oleh seorang perempuan, andai saja kita menyatakan ke shahihan  hadist bhusrah maka kami nyatakan bahwa yang demikian itu adalah anjuran sifatnya, ini sesuai dengan pkok pemikiran  yang saya pilih sebelumnya bahwa  “asal dari perintah-perintah nabi adalah anjuran (istihbad)” kecuali ada dalil yang mengidifikasi pada kewajibannya.
Syaikhul islam Ibnu Thaimiyyah berkata : yang tampak dari dari hadist di atas adalah bahwa perintah whudu’ karna memegang dzakar itu adalah anjura dan bukan perintah wajib
Demikian Imam Ahmadmenjelaskan dengan jelas dari salah satu dari dua riwayat darinya ....dengan demikian hadsist dan atsar bisa diartikan  bahwa yang demikian  itu adalah anjuran , dan tidak ada nasakh  terhadap sabdanya “bukankah dia bagian dari tubuhmu”
Menyatakan bahwa perintah adalah anjuran jau lebih utama dari pada mengatakan nbahwa itu adalah telah di nasakh
Jadi hadis yang pertama yang lebih kuat dan boleh di pakai


Refrensi
Ø  Fikih Thaharah karya Dr. Yusuf Al-Qaradhawi
Ø  Terjemahan Bulughul Maram juz 1-2 Oleh K.H Bisri Mustofa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar