(1)
Hadist
pertama
Di antara
yang membatalkan wudhu dan masih terjadi perbedaan pendapat di antara fuqaha
adalah memegang kemaluan dengan tangannya. Pertama, sama sekali tidak batal.
Kedua, membatalkan wudhu dalam kondisi apapun.
(1) وِعن طلق ابن علي قال : قال رجل مسست ذكري او
قال الرجل يمس ذكره في الصلاة اعليه الو ضوء فقا ل النبي صلي الله عليه وسلم لا
انما هو بضعة منك اخرجه الخمسة وصححه ابن حبان وقال ابن المديني هو احسن من حديث
بسرة
Dan dari
Thalq bin Ali berkata : “berkata seorang laki-laki : memegang aku akan dzakarku
atau berkata dia : seorang laki –laki memegang dzakarnya di dalam shalat,
adakah atas nya whudu’ ? maka bersabdah Rasulullah SAW : ‘’tidak” sesungguhnya
ia hanya sebagian darimu”
Mengeluarkan
akan imam lima dan menshahihkan akan dia
ibnu hibban dan berkata ibnul Madiniy : “ia lebih bagus dari pada hadist
Busrah”
Penjelasan :
Jelas bahwa
hadist ini menunjukkan bahwa memegang dzakar tidak membatalkan wudhu baik
dzakarnya sendiri maupun dzakarnya orang lain.
Berpegang
pada hadist ini ulama-ulama Hanafiah
Adapun imam
Syafi’i, dengan tegas beliau berpendirian bahwa memegang dzakar membatalkan
wudhu,
Dari pada
Bhusrah RA Bahwa Rasulullah bersabda : Barang siapa memegang akan dzakarnya
maka whudu lah dia”
Mengeluarkan
akan dia imam lima dan menshahihkan akan dia imam tirmidzi dan ibnu hibban dan berkata imam bukhari :
dia paling shahihnya sesuatu di dalam bab ini”
Hadist
bhusrah ini adalah pegangan imam safi’i yang berpendirian bahwa memegang dzakar
membatalkan whudhu,
(2)
Hadist kedua
(2)ايما رجل مس فرجه فليتوضاء, و ايما امرأة مست
فرجه فليتوضاء
“lelaki yang
menyentuh kemaluannya (farji’), maka wajiblah ia berwhudu’ dan perempuan yang
menyentuh kemaluannya atau (farjaha), wajiblah ia berwhudu’ “.
(Riwayat
Ahmad dan Al-Baihaqi)
Pendapat yang
rajjih adalah pendapat jumhur selain ulama madzhab Hanafi, karena hadist yang
di riwayatkan Talk bin Ali adalah hadist dhoif atau telah di manshuk. Ia di
anggap lemah oleh Syafi’i Abu Hatim Abu Zur’ah, Ad-Daroquthny Al Baihaqy,dan
ibnu Jauzi. Ia di anggap sebagai hadist yang di mansukh oleh ibnu Hibban
At-Thabrani,Ibnul Arabi, Al hazimi,dll.
Sebab
memegang dzakar adalah masalah yang sering menimpa bnyak orang dan sering terjasdi
di antara mereka, maka pastilah yang demikian itu akan di terangkan oleh
Rasulullah SAW, dengan keterangan yang sangat umum yang di nukil kepada mereka
dan akan di kenal di antara kaum muslimin. Dan merupakan sesuatu yg tidak bisa
di bayangkan bahwa yang demikian hnya di ketahui oleh satu atau dua orang
diantara mereka tanpa yang lain,
Tidak ada
satu hadistpun yang shahih dalam masalah ini kecuali hadist bhusrah binti
shafwan , anehnya adalah bahwa masalah yang menyangkut masalah laki-laki ini
tidak di riwayatkan kecuali oleh seorang perempuan, andai saja kita menyatakan
ke shahihan hadist bhusrah maka kami
nyatakan bahwa yang demikian itu adalah anjuran sifatnya, ini sesuai dengan
pkok pemikiran yang saya pilih
sebelumnya bahwa “asal dari perintah-perintah
nabi adalah anjuran (istihbad)” kecuali ada dalil yang mengidifikasi pada
kewajibannya.
Syaikhul
islam Ibnu Thaimiyyah berkata : yang tampak dari dari hadist di atas adalah
bahwa perintah whudu’ karna memegang dzakar itu adalah anjura dan bukan perintah
wajib
Demikian Imam
Ahmadmenjelaskan dengan jelas dari salah satu dari dua riwayat darinya
....dengan demikian hadsist dan atsar bisa diartikan bahwa yang demikian itu adalah anjuran , dan tidak ada
nasakh terhadap sabdanya “bukankah dia
bagian dari tubuhmu”
Menyatakan
bahwa perintah adalah anjuran jau lebih utama dari pada mengatakan nbahwa itu
adalah telah di nasakh
Jadi hadis
yang pertama yang lebih kuat dan boleh di pakai
Refrensi
Ø Fikih Thaharah karya Dr. Yusuf Al-Qaradhawi
Ø Terjemahan Bulughul Maram juz 1-2 Oleh K.H Bisri
Mustofa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar