Rabu, 07 Januari 2015

UAS QUNUT, Sri Lestari

JAWABAN UAS “QUNUT
DESAIN WEB DAN GRAFIS ISLAM
DOSEN PEMBIMBING : Khairi S.Hi M.Hi
 










OLEH  :
SRI LESTARI
201410020311045

AHWAL SYAKHSHIYYAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2014/2015

PENDAHULUAN

Qunut merupakan doa yang di baca pada rakaat terakhir sesudah I’tidal dengan bacaan tertentu (misalnya Allahummahdini…dst.) yang di baca hanya pada waktu shalat shubuh saja, maka hadistnya tidak kuat. Doa qunut ada dua: qunut witir dan qunut Nazilah. Qunut witir merupakan qunut yang di lakukan saat shalat shubuh di rakaat terakhir. Qunut Nazilah adalah doa qunut yang di bacakan ketika musibah atau kesulitanmenimpa kaum muslimin, seperti peperangan, terbunuhnyakaum Mu’minin,dan mendoakan kecelakaan atau kekalahan bagi orang-orang kafir dan musyrikin yang memerangi kaum muslimin. Akan tetapi masih banyak perselisihan hadist tentang qunut ini, oleh karena itu akan di paparkan kejelasannya di bawah ini.





RUMUSAN MASALAH
1.     Bagaimana tahrij hadistny?
2.     Bagaimana hokum qunut?






PEMBAHASAN
Bagaimana tahrij Hadistnya?
Baik Imam Maliki maupun Imam Syafawi bahwa qunut itu hukumnya sunnat. Tetapi kata Imam Ishak bahwa hal itu di kerjakan ketika ada bencana saja dan hukumnya sunnat (bukan wajib ). Dan pendapat Imam Hanafi bahwa orang yang menjadi makmum yang ketika itu imamnya membaca qunut pada shalat shubuh maka makmum tidak perlu mengikutinya. Tetapi Imam Ahmad menyebutkan bahwa hal itu (qunut shubuh ) boleh di ikuti. Dan ketika membaca qunut shubuh di sukai dengan mengangkat kedua belah tangan, tetapi pendapat Imam Malik bahwa hal itu tidak perlu mengangkat kedua belah tangan.
Meskipun banyak perbedaan pendapat para Madzhab kita tidak boleh serta merta menerimanya dengan langsung, untuk itu qur’an dan hadistlah tempat kita kembali. Seperti hadist yang telah di jelaskan di atas. Berikut adalah hadist lain yang menjelaskan tentang qunut :
“Dari Ibnu Abbas : Adalah Rasulullah saw. Mengajarkan pada kita suatu doa qunut pada shalat shubuh., yaitu : Allahummahdinii fii man hadaiiyt…..dst. (hadist riwayat baihaqy).”  Menurut al-Hadizh Ibnu Hajar bahwa hadist tersebut pada sanadnya lemah. (hadist dho’if).
Tetapi menurut riwayat  Anas bahwa,” Rasulullah saw membaca doa qunut selama sebulan (yaitu pada semua shalat fardhu) untuk mendoakan mereka yang gugur dari para sahabatnya di Biir Maunah kemudian di tinggalkannya, adapun qunut pada shalat shubuh Beliau senantiasa membacanya hingga masa meninggalnya.” (H.R Hakim).
Akan tetapi oleh ahli hadist di sebutkan bahwa hadist yang menyatakan riwayat Rasul senantiasa membaca doa qunut pada setiap shalat shubuh adalah termasuk hadist dho’if karena pada sanadnya terdapat seseorang yang bernama Abu Ja’far ar-Razy yang di nyatakan lemah oleh Ahmad atau ahli hadist lainnya.
Oleh karena itu tidak ada alasan lagi untuk mewajibkan qunut pada sholat shubuh karena hadist yang bersangkutan adalah dho’if, itu berarti tidak bisa di gunakan sebagai pedoman. Adapun hadist lain yang menjelaskan tentang qunut adalah dari Annas,
“Dan menurut riwayat Annas : bahwa Nabi saw membaca doa qunut selama sebulan guna mendoakan segolongan masyarakat Arab (sebagai doa kutukan), kemudian Beliau menghentikannya.” (H.R Muslim).
Sudah jelas bahwasannnya Rasulullah saja membaca qunut hanya pada waktu tertentu jadi di sini tidak di wajibkan sama sekali. Dengan demikian yang di syari’atkan adalah qunut Nazilah, yaitu qunut yang di baca ketika terjadi suatu bencana yang sedang menimpa ummat islam misalnya munculnya penyakit menular yang muncul dengan mendadak, terjadi kerusuhan-kerusuhan besar lainnya. Maka sunnatlah untuk membacakan doa qunut itu sesudah I’tidal pada penghabisan rakaat pada semua shalat fardhu.
Imam at-Tirmidzi berkata: “Ahmad (bin Hanbal) dan Ishaq bin Rahawaih telah berkata :
“Tidak ada qunut dalam shalat Fajar (Shubuh) kecuali bila terjadi Nazilah (musibah) yang menimpa kaum Muslimin. Maka, apabila terjadi sesuatu, hendaklah Imam (yakni  Imam kaum Mus-limin atau Ulil Amri) mendo’akan kemenangan bagi tentara-tentara kaum  Muslimin.” [Tuhfatul Ahwadzi Syarah at-Tirmidzi II/434]
Berdasarkan hadits Ibnu Abbas r.a, bahwa Rasulullah saw. melakukan qunut satu bulan berturut-turut pada shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, ‘Isya dan Shubuh di akhir rakaat setiap shalat, yakni apabila beliau telah membaca doa I’tidal dari raka’at terakhir, Rasulullah saw mendo’akan kecelakaan atas mereka, satu kabilah dari Bani Sulaim, Ri’il, Dzakwan dan Ushayyah sedangkan orang-orang yang di belakang beliau mengaminkannya. 1
Hadits-hadits tentang qunut Nazilah banyak sekali, dan dilakukan pada semua shalat, yaitu shalat lima waktu sesudah ruku’ di raka’at yang terakhir.








BEBERAPA HADITS SHAHIH TENTANG QUNUT NAZILAH

Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah saw. pernah qunut selama satu bulan secara terus-menerus pada shalat Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh di akhir setiap shalat, (yaitu) apabila ia mengucap Sami’Allahu liman hamidah di raka’at yang akhir, beliau mendo’akan kebinasaan atas kabilah Ri’lin, Dzakwan dan ‘Ushayyah yang ada pada perkampungan Bani Sulaim, dan orang-orang di belakang beliau mengucapkan amin. [HR Abu Dawud [al-Musnad (I/301-302)], Ibnul Jarud [Mustadrak (I/225-226)], Ahmad [Sunanul Kubra  (II/200 & II/212)], al-Hakim dan al-Baihaqi [al-Musnad III/115, 180, 217, 261 & III/191, 249]. Dan Imam al-Hakim menambahkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma  berkata: Beliau Saw. pernah mengutus para da’i agar mereka  (kabilah-kabilah itu) masuk Islam, tapi malah mereka membunuh para da’i itu. ‘Ikrimah  berkata: Inilah pertama kali qunut diadakan. [Irwaa-ul Ghalil II/163].
Dari Anas, ia berkata: “Rasulullah Saw pernah qunut selama satu bulan setelah bangkit dari ruku’, yakni mendo’a kebinasaan untuk satu kabilah dari kabilah-kabilah Arab, kemudian beliau meninggal-kannya (tidak melakukannya lagi).” [Shahih Ahmad no. 4089], Shahih Bukhari no.677 (304),  Muslim [Sunan II/203-204], an-Nasaa-I [Syarah Ma’anil Atsar (I/245)], ath-Thahawi2]
Dalam hadits Ibnu Abbas dan hadits Anas dan beberapa hadits lain Menunjukkan bahwa pertama kalinya  qunut itu dilakukan ialah pada waktu Bani Sulaim yang terdiri dari Kabilah  Ri’lin, Hayyan, Dzakwan dan ‘Ushayyah meminta kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mau mengajarkan mereka tentang Islam. Maka, kemudian Rasulullah saw mengutus kepada mereka tujuh puluh orang qurra’ (para penghafal al-Qur'an), sesampainya di sumur Ma’unah, mereka  (para qurra’) itu dibunuh semuanya. Pada saat itu, tak ada kesedihan yang lebih  menyedihkan yang menimpa Rasulullah saw. selain kejadian itu. Maka kemudian Rasulullah qunut selama satu bulan, yang kemudian beliau tinggalkan da tidak Ia lakukan lagi
Di antaranya adalah hadits Ibnu ‘Umar dan Abu Hu-rairah di bawah ini:
Dari Ibnu Umar, “Sesungguhnya ia pernah mendengar Rasulullah saw ketika beliau mengangkat kepalanya dari ruku’ di raka’at yang terakhir ketika shalat Shubuh, ia membaca:
 “Allahummal ‘an fulanan wa  fulanan wa fulanan (Ya Allah laknatlah si fulan dan si fulan dan si fulan)  sesudah ia membaca Sami’allaahu liman hamidahu. Kemudian Allah menurunkan ayat (yang artinya): ‘Sama sekali soal (mereka) itu bukan menjadi  urusanmu, apakah Allah akan menyiksa mereka atau akan mengampuni mereka. Maka sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang zhalim.’” [Ali ‘Imraan: 128] [Hadits shahih riwayat Ahmad (II/147)]
Dari Abu Hurairah, “Sesungguhnya Nabi Saw, apabila hendak mendo’akan kecelakaan atas seseorang atau mendo’akan kebaikan  untuk seseorang, beliau mengerjakan qunut, dan kemungkinan apabila ia membaca: Sami’allahu liman hamidah, (lalu) beliau membaca, ‘Allahumma… dst. (yang artinya: Ya Allah, selamatkanlah Walid bin Walid dan Salamah bin Hisyam dan ‘Ayyasy bin Abi Rabi’ah dan orang-orang  yang tertindas dari orang-orang Mukmin. Ya Allah, keraskanlah siksa-Mu atas  (kaum) Mudhar, Ya Allah, jadikanlah atas mereka musim kemarau seperti  musim kemarau (yang terjadi pada zaman) Yusuf.’”
Abu Hurairah berkata, “Nabi keraskan bacaannya itu dan ia membaca dalam akhir shalatnya dalam shalat Shu-buh: Allahummal ‘an fulanan… dan seterusnya (Ya Allah, laknatlah si fulan dan si fulan) yaitu (dua orang) dari dua  kabilah bangsa Arab, sehingga Allah menurunkan ayat: ‘Sama sekali urusan  mereka itu bukan menjadi urusanmu... (dst).’” [Hadits shahih riwayat  Ahmad ii/255 dan al-Bukhari No 4560]








2 Hadits ini telah diriwayatkan pula oleh Abu Dawud ath-Thayalisi dalam Musnad-nya no.1989, Abu Dawud no.1445, sebagaimana juga telah disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Bulughul Maram no.287, lihat juga kitab Irwaa-ul Ghalil II/163.
Dan dari Abu Hurairah, Ia berkata, “Sungguh aku akan mendekatkan kamu dengan shalat Rasulullah Saw. Maka, Abu Hurairah kemudian qunut dalam raka’at yang akhir dari shalat Zuhur, ‘Isya dan shalat Shubuh, sesudah ia membaca doa I’tidal maka Beliau mendoakan kebaikan untuk orang-orang Mukmin dan melaknat orang-orang kafir.” [Hadits shahih riwayat Ahmad (II/255), al-Bukhari (no. 797) dan Muslim (no.676 (296), ad- Daraquthni (II/37 atau II/165) cet. Darul Ma’rifah.]
Memang Rasulullah Saw pernah qunut pada shalat Shubuh, begitu  juga Abu Hurairah, akan tetapi perlu di ingat, bahwa hal itu bukanlah semata-mata dilakukan pada shalat Shubuh saja! Sebab apabila qunut itu dibatasi hanya pada shalat Shubuh, maka hal tersebut akan  bertentangan dengan riwayat yang sangat banyak yang menyebutkan bahwasannya Beliau melakukan qunut pada lima waktu shalat yang wajib. Menurut  hadits yang keenam bahwa Rasulullah saw tidak qunut melainkan apabila beliau akan mendo’akan kebaikan atau mendo’akan kebinasaan untuk suatu  kaum. Maka jikalau Beliau qunut itu berarti menunjukkan adanya suatu musibah yang menimpa ummat  Islam dan dilakukan selama satu bulan. 3

MAKNA NAZILAH
Kata an-Nazilah” artinya: Musibah, bencana, malapetaka.
Jadi, qunut Nazilah yaitu qunut yang di lakukan dengan bertujuan untuk mendo’akan kebaikan (kemenangan) bagi kaum Muslimin dan mendo’akan kecelakaan (kebinasaan) bagi kaum Kafir atau Musyrik yang menjadi musuh Islam. Hukum qunut Nazilah ini adalah sunnat dan di lakukan di dalam lima waktu shalat wajib; Shubuh, Zhuhur, ‘Ashar, Magh-rib dan Isya’.  






BERAPA MASALAH PENTING BERKENAAN DENGAN QUNUT

Selain qunut Nazilah ada qunut witir, yaitu yang dilakukan sebelum ruku’ pada raka’at terakhir dari shalat Witir, dengan dasar hadits dari Ubay bin Ka’ab: “Bahwa Rasulullah Saw.melakukan qunut dalam shalat witir sebelum ruku’. 4
Hukum qunut Witir ini adalah sunnah, anjuran melakukan qunut ini telah disebutkan hadits-hadits yang menunjukkan adanya qunut pada shalat Shubuh, Zhuhur, ‘Ashar, dan ‘Isya, adapun yang menerangkan adanya qunut pada shalat Maghrib, adalah hadits Bara’ bin ‘Azib: Dari Baraa’ bin ‘Azib, “Sesungguhnya Rasulullah saw. pernah qunut dalam shalat Shubuh dan Maghrib.”
 [Hadits shahih riwayat Ahmad IV/285, Muslim no.678 (306), Abu Dawud no.1441, at-Tirmidzi no.401, an-Nasaa-i II/202, ad-Dara- quthni II/36, al-Baihaqi II/198, ath-Thahawi II/242, Abu Dawud ath-Thayalisi dalam Musnad-nya  no.737, lafazh ini milik Muslim.]











4HR. Abu Dawud no. 1427, Ibnu Majah no. 1182, sanad hadits ini shahih [lihat Irwaa-ul ghaliil I/167 hadits no.426 dan Shahih Sunan Abi Dawud no. 1266]
TENTANG MENGANGKAT TANGAN KETIKA MEMBACA DO’A QUNUT

Tentang mengangkat tangan saat membaca qunut,ada hadits-hadits yang sah, baik qunut Nazilah maupun qunut witir, di antara dalilnya adalah: Dari Tsabit, dari Anas bin Malik tentang peristiwa al-Qurra’ (pembaca al-Qur’an) dan terbunuhnya mereka, bahwasanya ia (Anas) berkata: “Aku telah melihat Rasulullah Saw setiap kali shalat Shubuh, beliau mengangkat kedua tangannya mendo’akan kecelakaan atas mereka, yakni orang-orang yang membunuh mereka.”

Diriwayatkan oleh al-Baihaqi (II/211), dan ia berkata: “Beberapa Shahabat mengangkat  tangan mereka ketika Qunut, di samping yang kami riwayatkan dari Anas bin Malik dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Beliau juga berkata : “Riwayat bahwa ‘Umar bin al-Khaththab r.a
mengangkat tangan ketika Qunut adalah shahih.” [Al-Baihaqy, II/212]









5 Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (II/302 atau II/202 no. 12), di-katakan oleh al-Hafizh dalam ad-Diraayah: “Sanadnya hasan.” Syaikh al-Albani berkata: “Sanadnya jayyid, menurut syarat Muslim.” (Irwaa-ul ghaliil II/166)
6 Mukhtashar Qiyamul Lail hal. 125, lihat juga at-Tarjih Fii Masaa-ilith Thaharah Wash Shalah oleh DR.Muhammad bin Umar Bazmul hal. 362-385, cet. Daarul Hijrah th. 1423 H/2003 M
TENTANG MENGUSAP WAJAH SETELAH QUNUT ATAU BERDO’A
Begitu pula tentang mengusap wajah sesudah qunut atau do’a, maka di klasifikasikankan adalah sebagai berikut :
1.   Tidak ada satu pun hadits yang shahih tentang mengusap wajah dengan telapak tangan setelah berdo’a. karena Semua hadits-haditsnya sangat lemah dan tidak bisa dijadikan  hujjah, jadi tidak boleh dijadikan alasan tentang bolehnya mengusap.
2.   Karena tidakdi contohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka mengamalkannya merupakan perbuatan bid’ah [Irwaa-ul Ghaliil II/178-182,Shahih Kitab al-Adzkar wa Dha’ifuhu hal. 960-962]
3. Tidak ada satu pun riwayat yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa  sallam dan tidak juga dari para Shahabatnya tentang mengusap muka sesudah qunut  nazilah.
4.   Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Adapun tentang Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat kedua tangannya di waktu berdo’a, maka sesungguhnya telah datang hadits-hadits yang shahih (lagi) banyak jumlahnya. Sedangkan tentang  mengusap muka, tidak ada satu pun hadits yang shahih, ada satu dua hadits, tetapi tidak dapat dijadikan hujjah [Majmu’ Fataawaa Ibnu Taimiyyah XXII/5192]
5.   Imam Al-‘Izz bin Abdis Salam berkata: “Tidaklah (yang melakukan) mengusap muka  melainkan orang yang bodoh.” [Irwaa-ul ghaliil II/182, Shahih Kitab al-Adzkar wa  Dha’ifuhu hal. 960-962]
6.   Imam An-Nawawy berkata: “Tidak ada sunnahnya mengusap muka.”[ Irwaa-ul ghaliil  II/182, Shahih Kitab al-Adzkar wa Dha’ifuhu hal. 960-962]
7.   Imam Al-Baihaqi juga menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun dari ulama Salaf  yang melakukan pengusapan wajah sesudah do’a qunut dalam shalat.77 Sunanul Kubra al-Baihaqi II/212 Lihat juga kitab Majmuu’ Fataawaa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, XXII/519, lihat juga Do’a & Wirid hal. 68-69, cet. IV, oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas



HUKUM QUNUT
Jadi hokum dari qunut adalah sunnnah, mengingat hadist-hadist shahih di atas yang menjelaskan bahwa Rasulullah saw hanya melaksanakan qunut pada saat-saat tertentu saja. Meskipun ada hadist yang menunjukkan bahwa Rasulullah saw pernah qunut adalah dha’if belaka, mengingat adanya sanad yang lemah.
Telah kita ketahui bersama bahwasannya Rasulullah saw pernah melaksanakan shalat dengan qunut itu bukan hanya pada shalat shubuh saja akan tetapi pada setiap shalat fardhu, itu di lakukan karena pada saat itu terjadi peperangan oleh umat islam dan pembakaran al-qur’an jadi Rasulullah qunut dengan bertujuan untuk mendoakan mereka yang keji itu untuk sebuah kutukan, setelah sebulan yakni pertempuran itu selesai maka Rasulullah meninggalkan qunut. Adapun ada hadist yang menjelaskan tentang qunut pada setiap shalat shubuh oleh Rasulullah saw adalah dza’if, yakni adanya sanad yang lemah karena adanya seseorang yang bernama Abu Ja’far ar-Razy yang di nilai lemah oleh para ahli hadist.














KESIMPULAN

Kesimpulan dari makalah tersebut tentang qunut adalah bahwasannya qunut itu tidak di anjurkan dan sunnah hukumnya, di katakan demikian karena Rasul juga pernah melakukan hal itu meskipun Beliau tidak meneruskannya hingga Ia wafat dan pada saat-saat tertentu saja yakni dalam masa pertempuran atau musibah oleh ummat islam. Dan sejauh ini belum di temukan hadist yang melarang qunut, jadi tidak ada dosa bagi orang yang shalat melaksanakan qunut meskipun tidak ada anjurannya mengingat Rasulullah pernah melakukannya jadi hal itu masih aman-aman saja.

1.   Hadits-hadits yang menjelaskan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut  Shubuh terus-menerus sampai meninggal dunia semuanya dha’if (lemah) dan tidak dapat dijadikan hujjah.
2.   Kita wajib mengikuti Sunnah Nabi saw. karena sebaik-baik  petunjuk adalah petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
3.   Qunut Nazilah disyari’atkan oleh Nabi saw. Dan dikerjakan di lima waktu shalat yang wajib (Zhuhur, Ashar, Maghrib, ‘Isya dan   Shubuh). Dan tempat berdo’anya adalah di raka’at yang akhir sesudah bangkit dari  ruku’ dan hukumnya sunnat.
4.   Hukum qunut Shubuh terus-menerus adalah bid’ah.
5.   Bacaan do’a qunut yang berbunyi : “Allahumma ihdinii fiiman hadayt ...” Adalah  bacaan untuk do’a qunut Witir dan bukan bacaan do’a qunut Nazilah, sebagaimana  yang telah diamalkan oleh kebanyakan kaum Muslimin pada saat ini dan di negeri ini  khususnya.
6.   Mengangkat tangan ketika membaca do’a qunut telah sah sunnahnya.
7.   Begitu juga membaca amin.
8.   Mengusap wajah sesudah qunut atau do’a, tidak ada satu pun riwayat yang sah.  Maka, perbuatan ini adalah bid’ah. 8
8 Irwaa-ul Ghaliil fii Takhriiji Ahaadits Manaaris Sabiil II/178-182, hadits no. 433-434 dan Shahih al- Adzkaar wa Dha’iifuhu hal. 960-962.
DAFTAR PUSTAKA
1.       Hadist  Explorer
2.      Hussein Bahreisy, Kuliah Syari’at,Surabaya,Penerbit : Tiga Dua, 1999



Blog : arilestari02@gmail.com



































Tidak ada komentar:

Posting Komentar