JAWABAN UAS “QUNUT”
DESAIN WEB DAN GRAFIS ISLAM
DOSEN PEMBIMBING : Khairi S.Hi M.Hi
OLEH :
SRI LESTARI
201410020311045
AHWAL SYAKHSHIYYAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2014/2015
PENDAHULUAN
Qunut merupakan doa yang di baca pada rakaat terakhir
sesudah I’tidal dengan bacaan tertentu (misalnya Allahummahdini…dst.) yang di
baca hanya pada waktu shalat shubuh saja, maka hadistnya tidak kuat. Doa qunut
ada dua: qunut witir dan qunut Nazilah. Qunut witir merupakan qunut yang di
lakukan saat shalat shubuh di rakaat terakhir. Qunut Nazilah adalah doa qunut
yang di bacakan ketika musibah atau kesulitanmenimpa kaum muslimin, seperti
peperangan, terbunuhnyakaum Mu’minin,dan mendoakan kecelakaan atau kekalahan
bagi orang-orang kafir dan musyrikin yang memerangi kaum muslimin. Akan tetapi
masih banyak perselisihan hadist tentang qunut ini, oleh karena itu akan di
paparkan kejelasannya di bawah ini.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana tahrij hadistny?
2.
Bagaimana hokum qunut?
PEMBAHASAN
Bagaimana tahrij Hadistnya?
Baik Imam Maliki maupun Imam Syafawi bahwa qunut itu
hukumnya sunnat. Tetapi kata Imam Ishak bahwa hal itu di kerjakan ketika ada bencana saja dan hukumnya sunnat (bukan
wajib ). Dan pendapat Imam Hanafi bahwa orang yang menjadi makmum yang ketika
itu imamnya membaca qunut pada shalat shubuh maka makmum tidak perlu
mengikutinya. Tetapi Imam Ahmad menyebutkan bahwa hal itu (qunut shubuh ) boleh
di ikuti. Dan ketika membaca qunut shubuh di sukai dengan mengangkat kedua
belah tangan, tetapi pendapat Imam Malik bahwa hal itu tidak perlu mengangkat
kedua belah tangan.
Meskipun banyak perbedaan pendapat para Madzhab kita
tidak boleh serta merta menerimanya dengan langsung, untuk itu qur’an dan
hadistlah tempat kita kembali. Seperti hadist yang telah di jelaskan di atas.
Berikut adalah hadist lain yang menjelaskan tentang qunut :
“Dari Ibnu Abbas : Adalah Rasulullah saw. Mengajarkan
pada kita suatu doa qunut pada shalat shubuh., yaitu : Allahummahdinii fii man
hadaiiyt…..dst. (hadist riwayat baihaqy).” Menurut al-Hadizh Ibnu Hajar bahwa hadist
tersebut pada sanadnya lemah. (hadist dho’if).
Tetapi menurut riwayat
Anas bahwa,” Rasulullah saw membaca doa qunut selama sebulan (yaitu pada
semua shalat fardhu) untuk mendoakan mereka yang gugur dari para sahabatnya di
Biir Maunah kemudian di tinggalkannya, adapun qunut pada shalat shubuh Beliau
senantiasa membacanya hingga masa meninggalnya.” (H.R Hakim).
Akan tetapi oleh ahli hadist di sebutkan bahwa hadist
yang menyatakan riwayat Rasul senantiasa membaca doa qunut pada setiap shalat
shubuh adalah termasuk hadist dho’if karena pada sanadnya terdapat seseorang
yang bernama Abu Ja’far ar-Razy yang di nyatakan lemah oleh Ahmad atau ahli
hadist lainnya.
Oleh karena itu tidak ada alasan lagi untuk mewajibkan
qunut pada sholat shubuh karena hadist yang bersangkutan adalah dho’if, itu
berarti tidak bisa di gunakan sebagai pedoman. Adapun hadist lain yang
menjelaskan tentang qunut adalah dari Annas,
“Dan menurut riwayat Annas : bahwa Nabi saw membaca
doa qunut selama sebulan guna mendoakan segolongan masyarakat Arab (sebagai doa
kutukan), kemudian Beliau menghentikannya.” (H.R Muslim).
Sudah jelas bahwasannnya Rasulullah saja membaca qunut
hanya pada waktu tertentu jadi di sini tidak di wajibkan sama sekali. Dengan
demikian yang di syari’atkan adalah qunut Nazilah, yaitu qunut yang di baca
ketika terjadi suatu bencana yang sedang menimpa ummat islam misalnya munculnya
penyakit menular yang muncul dengan mendadak, terjadi kerusuhan-kerusuhan besar
lainnya. Maka sunnatlah untuk membacakan doa qunut itu sesudah I’tidal pada penghabisan
rakaat pada semua shalat fardhu.
Imam at-Tirmidzi berkata: “Ahmad (bin Hanbal) dan
Ishaq bin Rahawaih telah berkata :
“Tidak ada qunut dalam shalat Fajar (Shubuh) kecuali
bila terjadi Nazilah (musibah) yang menimpa kaum Muslimin. Maka, apabila terjadi
sesuatu, hendaklah Imam (yakni Imam kaum
Mus-limin atau Ulil Amri) mendo’akan kemenangan bagi tentara-tentara kaum Muslimin.” [Tuhfatul Ahwadzi Syarah
at-Tirmidzi II/434]
Berdasarkan hadits Ibnu Abbas r.a, bahwa Rasulullah saw. melakukan
qunut satu bulan berturut-turut pada shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, ‘Isya dan
Shubuh di akhir rakaat
setiap shalat, yakni apabila
beliau telah membaca doa I’tidal dari raka’at terakhir, Rasulullah saw mendo’akan
kecelakaan atas mereka, satu kabilah dari Bani Sulaim, Ri’il, Dzakwan dan
Ushayyah sedangkan orang-orang yang di belakang beliau mengaminkannya. 1
Hadits-hadits tentang qunut Nazilah banyak sekali, dan dilakukan pada semua shalat, yaitu shalat lima waktu sesudah ruku’ di raka’at yang terakhir.
BEBERAPA HADITS SHAHIH TENTANG QUNUT NAZILAH
Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah saw. pernah
qunut selama satu bulan secara terus-menerus pada shalat Zhuhur, ‘Ashar,
Maghrib, Isya dan Shubuh di akhir setiap shalat, (yaitu) apabila ia mengucap
Sami’Allahu liman hamidah di raka’at yang akhir, beliau mendo’akan kebinasaan
atas kabilah Ri’lin, Dzakwan dan ‘Ushayyah yang ada pada perkampungan Bani
Sulaim, dan orang-orang di belakang beliau mengucapkan amin. [HR Abu Dawud
[al-Musnad (I/301-302)], Ibnul Jarud [Mustadrak (I/225-226)], Ahmad [Sunanul
Kubra (II/200 & II/212)], al-Hakim
dan al-Baihaqi [al-Musnad III/115, 180, 217, 261 & III/191, 249]. Dan Imam
al-Hakim menambahkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: Beliau Saw. pernah mengutus para
da’i agar mereka (kabilah-kabilah itu)
masuk Islam, tapi malah mereka membunuh para da’i itu. ‘Ikrimah berkata: Inilah pertama kali qunut diadakan.
[Irwaa-ul Ghalil II/163].
Dari Anas, ia berkata: “Rasulullah Saw pernah qunut selama satu bulan setelah bangkit dari
ruku’, yakni mendo’a kebinasaan untuk satu kabilah dari kabilah-kabilah Arab,
kemudian beliau meninggal-kannya (tidak melakukannya lagi).” [Shahih Ahmad no. 4089], Shahih Bukhari
no.677 (304), Muslim [Sunan II/203-204],
an-Nasaa-I [Syarah Ma’anil Atsar (I/245)], ath-Thahawi2]
Dalam hadits Ibnu Abbas dan hadits Anas dan beberapa
hadits lain Menunjukkan bahwa pertama kalinya qunut itu dilakukan ialah pada waktu Bani Sulaim
yang terdiri dari Kabilah Ri’lin,
Hayyan, Dzakwan dan ‘Ushayyah meminta kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
agar mau mengajarkan mereka tentang Islam. Maka, kemudian Rasulullah saw
mengutus kepada mereka tujuh puluh orang qurra’ (para penghafal al-Qur'an),
sesampainya di sumur Ma’unah, mereka (para
qurra’) itu dibunuh semuanya. Pada saat itu, tak ada kesedihan yang lebih menyedihkan yang menimpa Rasulullah saw. selain
kejadian itu. Maka kemudian Rasulullah qunut selama satu bulan, yang kemudian beliau
tinggalkan da tidak
Ia lakukan lagi
Di antaranya adalah hadits Ibnu ‘Umar dan Abu
Hu-rairah di bawah ini:
Dari Ibnu Umar, “Sesungguhnya ia pernah mendengar
Rasulullah saw ketika beliau mengangkat kepalanya dari ruku’ di raka’at yang terakhir
ketika shalat Shubuh, ia membaca:
“Allahummal ‘an
fulanan wa fulanan wa fulanan (Ya Allah
laknatlah si fulan dan si fulan dan si fulan)
sesudah ia membaca Sami’allaahu liman hamidahu. Kemudian Allah menurunkan
ayat (yang artinya): ‘Sama sekali soal (mereka) itu bukan menjadi urusanmu, apakah Allah akan menyiksa mereka
atau akan mengampuni mereka. Maka sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang
zhalim.’” [Ali ‘Imraan: 128] [Hadits shahih riwayat Ahmad (II/147)]
Dari Abu Hurairah, “Sesungguhnya Nabi Saw, apabila
hendak mendo’akan kecelakaan atas seseorang atau mendo’akan kebaikan untuk seseorang, beliau mengerjakan qunut,
dan kemungkinan apabila ia membaca: Sami’allahu liman hamidah, (lalu) beliau
membaca, ‘Allahumma… dst. (yang artinya: Ya
Allah, selamatkanlah Walid bin Walid dan Salamah bin Hisyam dan ‘Ayyasy bin Abi
Rabi’ah dan orang-orang yang tertindas
dari orang-orang Mukmin. Ya Allah, keraskanlah siksa-Mu atas (kaum) Mudhar, Ya Allah, jadikanlah atas
mereka musim kemarau seperti musim
kemarau (yang terjadi pada zaman) Yusuf.’”
Abu Hurairah berkata, “Nabi keraskan bacaannya itu dan
ia membaca dalam akhir shalatnya dalam shalat Shu-buh: Allahummal ‘an fulanan…
dan seterusnya (Ya Allah, laknatlah si fulan dan si fulan) yaitu (dua orang)
dari dua kabilah bangsa Arab, sehingga
Allah menurunkan ayat: ‘Sama sekali urusan
mereka itu bukan menjadi urusanmu... (dst).’” [Hadits shahih
riwayat Ahmad ii/255 dan al-Bukhari No
4560]
2 Hadits ini telah diriwayatkan
pula oleh Abu Dawud ath-Thayalisi dalam Musnad-nya no.1989, Abu Dawud no.1445,
sebagaimana juga telah disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab
Bulughul Maram no.287, lihat juga kitab Irwaa-ul Ghalil II/163.
Dan dari Abu Hurairah, Ia
berkata, “Sungguh aku akan mendekatkan kamu dengan shalat Rasulullah Saw. Maka, Abu Hurairah kemudian qunut dalam raka’at yang
akhir dari shalat Zuhur, ‘Isya dan shalat Shubuh, sesudah ia membaca doa I’tidal maka Beliau mendoakan kebaikan untuk
orang-orang Mukmin dan melaknat orang-orang kafir.” [Hadits shahih riwayat
Ahmad (II/255), al-Bukhari (no. 797) dan Muslim (no.676 (296), ad- Daraquthni
(II/37 atau II/165) cet. Darul Ma’rifah.]
Memang Rasulullah Saw
pernah qunut pada shalat Shubuh, begitu juga
Abu Hurairah, akan tetapi perlu di ingat, bahwa hal
itu bukanlah semata-mata dilakukan pada shalat Shubuh
saja! Sebab apabila qunut itu dibatasi hanya pada shalat Shubuh, maka hal tersebut akan bertentangan
dengan riwayat yang sangat banyak yang menyebutkan bahwasannya Beliau melakukan qunut
pada lima waktu shalat yang wajib. Menurut
hadits yang keenam bahwa Rasulullah saw tidak
qunut melainkan apabila beliau akan mendo’akan kebaikan
atau mendo’akan kebinasaan untuk suatu kaum. Maka jikalau Beliau qunut itu berarti
menunjukkan adanya suatu musibah yang menimpa ummat Islam dan dilakukan selama satu bulan. 3
MAKNA NAZILAH
Kata “an-Nazilah” artinya: Musibah, bencana, malapetaka.
Jadi, qunut Nazilah yaitu qunut yang di lakukan dengan bertujuan untuk mendo’akan kebaikan (kemenangan)
bagi kaum Muslimin dan mendo’akan kecelakaan (kebinasaan) bagi kaum Kafir atau
Musyrik yang menjadi musuh Islam. Hukum qunut Nazilah ini adalah sunnat dan di lakukan di
dalam lima waktu shalat wajib; Shubuh, Zhuhur, ‘Ashar, Magh-rib dan Isya’.
BERAPA MASALAH PENTING BERKENAAN DENGAN QUNUT
Selain qunut Nazilah ada qunut witir, yaitu yang
dilakukan sebelum ruku’ pada raka’at terakhir dari shalat Witir, dengan dasar
hadits dari Ubay bin Ka’ab: “Bahwa Rasulullah Saw.melakukan qunut dalam shalat
witir sebelum ruku’. 4
Hukum qunut Witir ini adalah sunnah, anjuran melakukan qunut ini telah disebutkan hadits-hadits
yang menunjukkan adanya qunut pada shalat Shubuh, Zhuhur, ‘Ashar, dan ‘Isya,
adapun yang menerangkan adanya qunut pada shalat Maghrib, adalah hadits Bara’
bin ‘Azib: Dari Baraa’ bin ‘Azib, “Sesungguhnya Rasulullah saw. pernah qunut dalam shalat Shubuh dan Maghrib.”
[Hadits shahih
riwayat Ahmad IV/285, Muslim no.678 (306), Abu Dawud no.1441, at-Tirmidzi no.401,
an-Nasaa-i II/202, ad-Dara- quthni II/36, al-Baihaqi II/198, ath-Thahawi
II/242, Abu Dawud ath-Thayalisi dalam Musnad-nya no.737, lafazh ini milik Muslim.]
4HR. Abu Dawud no. 1427, Ibnu Majah no. 1182, sanad
hadits ini shahih [lihat Irwaa-ul ghaliil I/167 hadits no.426 dan Shahih Sunan
Abi Dawud no. 1266]
TENTANG MENGANGKAT TANGAN KETIKA MEMBACA DO’A QUNUT
Tentang mengangkat tangan saat membaca qunut,ada hadits-hadits
yang sah, baik qunut Nazilah maupun qunut witir, di antara dalilnya adalah:
Dari Tsabit, dari Anas bin Malik tentang peristiwa al-Qurra’ (pembaca
al-Qur’an) dan terbunuhnya mereka, bahwasanya ia (Anas) berkata: “Aku telah
melihat Rasulullah Saw setiap kali shalat
Shubuh, beliau mengangkat kedua tangannya mendo’akan kecelakaan atas mereka,
yakni orang-orang yang membunuh mereka.”
Diriwayatkan oleh al-Baihaqi (II/211), dan ia berkata:
“Beberapa Shahabat mengangkat tangan
mereka ketika Qunut, di samping yang kami riwayatkan dari Anas bin Malik dari
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Beliau juga berkata : “Riwayat bahwa ‘Umar bin
al-Khaththab r.a
mengangkat tangan ketika Qunut adalah shahih.”
[Al-Baihaqy, II/212]
5 Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (II/302 atau
II/202 no. 12), di-katakan oleh al-Hafizh dalam ad-Diraayah: “Sanadnya hasan.”
Syaikh al-Albani berkata: “Sanadnya jayyid, menurut syarat Muslim.” (Irwaa-ul
ghaliil II/166)
6
Mukhtashar Qiyamul Lail hal. 125, lihat juga at-Tarjih Fii Masaa-ilith Thaharah
Wash Shalah oleh DR.Muhammad bin Umar Bazmul hal. 362-385, cet. Daarul Hijrah
th. 1423 H/2003 M
TENTANG MENGUSAP WAJAH SETELAH QUNUT ATAU BERDO’A
Begitu pula tentang mengusap wajah sesudah qunut atau do’a, maka di klasifikasikankan adalah sebagai berikut :
1. Tidak ada
satu pun hadits yang shahih tentang mengusap wajah dengan telapak tangan setelah berdo’a. karena Semua hadits-haditsnya sangat lemah dan tidak bisa dijadikan hujjah, jadi tidak boleh dijadikan alasan
tentang bolehnya mengusap.
2. Karena
tidakdi contohkan
oleh Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam, maka mengamalkannya merupakan perbuatan bid’ah [Irwaa-ul
Ghaliil II/178-182,Shahih Kitab al-Adzkar wa Dha’ifuhu hal. 960-962]
3. Tidak ada satu pun riwayat
yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam dan tidak juga dari para Shahabatnya tentang mengusap muka sesudah
qunut nazilah.
4. Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Adapun tentang Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam
mengangkat kedua tangannya di waktu berdo’a, maka sesungguhnya telah datang
hadits-hadits yang shahih (lagi) banyak jumlahnya. Sedangkan tentang mengusap muka, tidak ada satu pun hadits yang
shahih, ada satu dua hadits, tetapi tidak dapat dijadikan hujjah [Majmu’
Fataawaa Ibnu Taimiyyah XXII/5192]
5. Imam
Al-‘Izz bin Abdis Salam berkata: “Tidaklah (yang melakukan) mengusap muka melainkan orang yang bodoh.” [Irwaa-ul
ghaliil II/182, Shahih Kitab al-Adzkar wa
Dha’ifuhu hal. 960-962]
6. Imam An-Nawawy
berkata: “Tidak ada sunnahnya mengusap muka.”[ Irwaa-ul ghaliil II/182, Shahih Kitab al-Adzkar wa Dha’ifuhu
hal. 960-962]
7. Imam
Al-Baihaqi juga menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun dari ulama Salaf yang melakukan pengusapan wajah sesudah do’a
qunut dalam shalat.77 Sunanul Kubra al-Baihaqi II/212 Lihat juga kitab Majmuu’ Fataawaa Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah, XXII/519, lihat juga Do’a & Wirid hal. 68-69, cet.
IV, oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas
HUKUM QUNUT
Jadi hokum dari qunut adalah sunnnah, mengingat
hadist-hadist shahih di atas yang menjelaskan bahwa Rasulullah saw hanya
melaksanakan qunut pada saat-saat tertentu saja. Meskipun ada hadist yang menunjukkan bahwa Rasulullah
saw pernah qunut adalah dha’if belaka, mengingat adanya sanad yang lemah.
Telah kita ketahui bersama bahwasannya Rasulullah saw pernah
melaksanakan shalat dengan qunut itu bukan hanya pada shalat shubuh saja akan
tetapi pada setiap shalat fardhu, itu di lakukan karena pada saat itu terjadi
peperangan oleh umat islam dan pembakaran al-qur’an jadi Rasulullah qunut
dengan bertujuan untuk mendoakan mereka yang keji itu untuk sebuah kutukan,
setelah sebulan yakni pertempuran itu selesai maka Rasulullah meninggalkan
qunut. Adapun ada hadist yang menjelaskan tentang qunut pada setiap shalat
shubuh oleh Rasulullah saw adalah dza’if, yakni adanya sanad yang lemah karena
adanya seseorang yang bernama Abu Ja’far ar-Razy yang di nilai lemah oleh para
ahli hadist.
KESIMPULAN
Kesimpulan dari makalah tersebut tentang qunut adalah
bahwasannya qunut itu tidak di anjurkan dan sunnah hukumnya, di katakan
demikian karena Rasul juga pernah melakukan hal itu meskipun Beliau tidak
meneruskannya hingga Ia wafat dan pada saat-saat tertentu saja yakni dalam masa
pertempuran atau musibah oleh ummat islam. Dan sejauh ini belum di temukan
hadist yang melarang qunut, jadi tidak ada dosa bagi orang yang shalat
melaksanakan qunut meskipun tidak ada anjurannya mengingat Rasulullah pernah
melakukannya jadi hal itu masih aman-aman saja.
1. Hadits-hadits
yang menjelaskan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut Shubuh terus-menerus sampai meninggal dunia
semuanya dha’if (lemah) dan tidak dapat dijadikan hujjah.
2. Kita wajib
mengikuti Sunnah Nabi saw. karena sebaik-baik
petunjuk adalah petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
3. Qunut
Nazilah disyari’atkan oleh Nabi saw. Dan
dikerjakan di lima waktu shalat yang wajib (Zhuhur, Ashar, Maghrib, ‘Isya
dan Shubuh). Dan tempat berdo’anya
adalah di raka’at yang akhir sesudah bangkit dari ruku’ dan hukumnya sunnat.
4. Hukum qunut
Shubuh terus-menerus adalah bid’ah.
5. Bacaan do’a
qunut yang berbunyi : “Allahumma ihdinii fiiman hadayt ...” Adalah bacaan untuk do’a qunut Witir dan bukan
bacaan do’a qunut Nazilah, sebagaimana
yang telah diamalkan oleh kebanyakan kaum Muslimin pada saat ini dan di
negeri ini khususnya.
6. Mengangkat
tangan ketika membaca do’a qunut telah sah sunnahnya.
7. Begitu juga
membaca amin.
8. Mengusap
wajah sesudah qunut atau do’a, tidak ada satu pun riwayat yang sah. Maka, perbuatan ini adalah bid’ah. 8
8 Irwaa-ul Ghaliil fii Takhriiji Ahaadits Manaaris
Sabiil II/178-182, hadits no. 433-434 dan Shahih al- Adzkaar wa Dha’iifuhu hal.
960-962.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Hadist Explorer
2.
Hussein Bahreisy, Kuliah
Syari’at,Surabaya,Penerbit : Tiga Dua, 1999
Blog : arilestari02@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar